Screening Plagiarism
Jurnal Penerapan IPTEK dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga integritas akademik dan mencegah praktik plagiarisme serta pelanggaran hak kekayaan intelektual. Oleh karena itu, setiap naskah yang dikirimkan ke jurnal ini akan melalui proses pemeriksaan ketat sebelum diteruskan ke tahap penelaahan (peer review).
1. Kebijakan Anti-Plagiarisme
Plagiarisme, termasuk plagiarisme diri sendiri (self-plagiarism), adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Penulis wajib memastikan bahwa naskah yang diserahkan adalah karya asli dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya di tempat lain. Mengutip karya orang lain atau karya sendiri tanpa memberikan atribusi yang tepat dianggap sebagai pelanggaran etika publikasi serius.
2. Perangkat Deteksi (Tools)
Untuk mendeteksi tingkat kesamaan (similarity), Dewan Redaksi JPPM menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme terkemuka, seperti Turnitin atau iThenticate. Pemeriksaan ini dilakukan segera setelah naskah diterima oleh editor (tahap initial check).
3. Ambang Batas Similaritas (Similarity Threshold)
Dewan Redaksi menetapkan kebijakan terkait hasil uji similaritas sebagai berikut:
- Di bawah 20%: Naskah dianggap memenuhi syarat orisinalitas dan dapat dilanjutkan ke proses review (jika memenuhi kriteria editorial lainnya).
- Antara 20% - 25%: Naskah akan dikembalikan kepada penulis untuk direvisi (parafrase ulang) guna menurunkan tingkat similaritas sebelum dapat diproses lebih lanjut.
- Di atas 25%: Naskah dapat ditolak secara langsung (rejected) oleh Editor-in-Chief tanpa proses review, kecuali jika penulis dapat membuktikan bahwa tingginya persentase tersebut disebabkan oleh kutipan standar (seperti daftar pustaka atau definisi umum) yang dapat dimaklumi.
4. Konsekuensi Pelanggaran
Jika indikasi plagiarisme ditemukan setelah naskah diterbitkan, redaksi akan melakukan investigasi. Jika terbukti, artikel tersebut akan ditarik kembali (retracted) sesuai dengan pedoman COPE, dan pengumuman retraksi akan diterbitkan di edisi berikutnya. Penulis yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi berupa larangan pengiriman naskah (embargo) ke JPPM untuk jangka waktu tertentu.